Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Buah Tropika

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Buah Tropika (BPSI) lahir pada 30 Januari 2023 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2023 yang memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman buah tropika.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Buah Tropika (BPSI) menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman buah tropika;
  2. Pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman buah tropika;
  3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman buah tropika;
  4. Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman buah tropika;
  5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi intrumen tanaman buah tropika;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen tanaman buah tropika; dan
  7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga balai.