Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Balai ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Balai ini memiliki tugas melaksanakan kegiatan perakitan, pengujian, dan modernisasi teknologi pertanian, khususnya pada komoditas tanaman buah tropika. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana, perekayasaan dan perakitan teknologi, produksi benih sumber, pengujian mutu, penyusunan standar, serta pendayagunaan hasil inovasi.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas tersebut, balai ini didukung oleh lima laboratorium, yaitu
1. Laboratorium Pemuliaan dan Kultur Jaringan
2. Laboratorium Kimia dan Pasca Panen
3. Laboratorium Hama dan Penyakit Tanaman
4. Laboratorium Molekuler dan Uji Mutu
5. Laboratorium Produksi Benih Kultur Jaringan.
Selain itu, balai juga memiliki sejumlah kebun percobaan yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain
1. IP2SIP Aripan dan IP2SIP Sumani di Sumatera Barat
2. IP2SIP Subang di Jawa Barat,
3. IP2SIP Muneng, Pandean, Kraton, dan Cukurgondang di Jawa Timur.
Dengan fasilitas tersebut, balai ini menjadi pusat pengembangan inovasi hortikultura khususnya pada tanaman buah tropika untuk mendukung visi dan misi Kementerian Pertanian RI.